Minggu, 24 April 2011

Sekolah Alam Kota Banjar




Sekolah Alam


Tatangkalan dileuweung teh kudu di pupusti

~Pepohonan di hutan ituh harus di hormati, harus dibedakan istilah dipupusti (dihormati) dengan dipigusti (di Tuhankan) banyak yang salah arti disini).~

Sistem/ standar pengelolaan PLH pada pendidikan dasar dan menengah pada hakekatnya belum ada. Hal ini dapat diketahui berdasarkan hasil observasi langsung pada sekolah, implementasi PLH di sekolah dapat dibuat untuk membentuk pola pengembangan PLH pada pendidikan dasar dan menengah dalam mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut berikut:

Adanya Manajemen PLH di Sekolah

Manajemen PLH di sekolah dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip dan elemen ISO 14.001 yang meliputi Plan, Do, Check, dan Action. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan pengelolaan sekolah (School Based Manajemen) dalam meningkatkan mutu pengelolaan sekolah secara mandiri. Sedangkan prinsip dan elemen pelaksanaan pengelolaan PLH di sekolah dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Kebijakan PLH di sekolah

Menurut SML – ISO 14001, kebijakan lingkungan adalah pernyataan oleh organisasi tentang keinginan dan prinsip-prinsipnya berkaitan dengan kinerja lingkungan secara keseluruhan yang memberikan kerangka untuk tindakan dan untuk penentuan sasaran dan target (objectives and targets). Menejemen puncak, dalam hal ini kepala sekolah, menetapkan kebijakan pendidikan lingkungan hidup sekolah, struktur dan tanggung jawab.

Perencanaan (plan)

Dalam melakukan perencanaan pengelolaan lingkungan di sekolah diperlukan identifikasi aspek lingkungan, identifikasi peraturan perundang-undangan, penetapan tujuan dan sasaran lingkungan sekolah serta penetapan program lingkungan untuk pencapaiannya.

Pelaksanaan (do)

Untuk menerapkan (do) PLH pada sistem ini, organisasi mengembangkan kemampuan dan mekanisme yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran PLH di sekolah. Mekanisme prinsip penerapan yang dibangun seperti disyaratkan, terdiri dari tujuh elemen, yaitu:
(1) struktur dan tanggungjawab;
(2) pelatihan, kepedulian dan kompetensi,
(3) komunikasi;
(4) dokumentasi dan pengendaliannya;
(5) kesiagaan dan tanggap darurat.

Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan

Pemeriksaan dan tindakan koreksi dilaksanakan oleh organisasi untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja lingkungan sekolah. Prinsip pemeriksaan dan tindakan koreksi terdiri dari empat elemen, yaitu: pemantauan dan pengukuran, kesesuaian, tindakan koreksi/pencegahan, rekaman, dan audit SML

Tinjauan Ulang Manajemen

Hasil dari proses pemeriksaan dan tindakan koreksi tersebut dijadikan masukan bagi manajemen dalam menerapkan prinsip pengkajian dan penyempurnaan, yaitu berupa kajian ulang manajemen yang dilaksanakan organisasi setiap enam bulan/ satu tahun sekali, atau bila dianggap perlu.

Tidak ada komentar: